Lintas Indonesia, Jakarta – Seorang wisatawan asal Prancis bernama Duchaufour menjadi korban penjambretan saat berkunjung ke kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku berinisial AH (27) berhasil ditangkap anggota Polsek Metro Tamansari pada hari yang sama ketika diduga masih berada di lokasi untuk mencari korban berikutnya.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang menikmati suasana dan berwisata di kawasan Kota Tua. Di tengah aktivitas tersebut, pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban sebelum berusaha melarikan diri.
Korban yang menyadari telepon genggamnya telah dijambret segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Pinangsia. Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik di kawasan Kota Tua untuk mencari pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menemukan keberadaan AH yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga belum meninggalkan kawasan tersebut karena masih mengincar wisatawan lain sebagai target kejahatannya.
"Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama di kawasan Kota Tua. Dari hasil pendalaman sementara, ada dugaan pelaku masih berupaya mencari korban lainnya," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Saat dilakukan penangkapan, telepon genggam milik korban masih berada di tangan pelaku. Polisi menyebut barang hasil kejahatan itu belum sempat dijual sehingga dapat langsung diamankan sebagai barang bukti dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Namun demikian, penyidik belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa yang pernah terjadi di kawasan wisata Kota Tua.
Bobby mengatakan, penyidik juga menggali motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku berniat menjual telepon genggam hasil jambretan untuk memperoleh uang yang akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku berniat menjual telepon genggam hasil kejahatannya untuk membeli sabu," ujarnya.
Saat ini AH telah diamankan di Polsek Metro Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan lainnya, sekaligus mengantisipasi aksi kejahatan yang menyasar wisatawan di kawasan Kota Tua.(red/lis)
0 Komentar