Sepasang Muda-Mudi Aceh Dicambuk Usai Viral Ciuman Saat Live TikTok

  

Seorang pejabat yang mengenakan jubah dan tudung bersiap untuk mencambuk seorang pelanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia,(photo by radar madiun)


MADIUN- Sebuah video siaran langsung di TikTok yang awalnya tampak seperti konten biasa justru berujung pada proses hukum serius di Aceh. Rekaman yang memperlihatkan sepasang muda-mudi berciuman di dalam mobil itu viral di media sosial dan memicu laporan dari masyarakat hingga akhirnya ditangani aparat penegak hukum syariat.

Kronologi kasus

Peristiwa ini bermula pada 27 Februari, ketika pasangan tersebut melakukan siaran langsung di TikTok dari dalam sebuah mobil di wilayah Banda Aceh. Dalam video tersebut, keduanya terlihat melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan menurut qanun (aturan daerah berbasis syariat Islam) yang berlaku di Aceh.

Setelah video tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan publik, laporan pun masuk ke pihak berwenang. Tak lama kemudian, pasangan itu ditangkap pada April dan menjalani proses hukum di Pengadilan Syariah.

Putusan pengadilan dan hukuman cambuk

Dalam persidangan, pengadilan menyatakan keduanya bersalah melanggar aturan syariat Islam karena melakukan hubungan fisik tanpa ikatan pernikahan. Awalnya, masing-masing dijatuhi vonis 25 kali cambukan.

Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 21 kali cambukan karena keduanya telah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan sebelum putusan inkrah. Eksekusi hukuman dilaksanakan di ruang publik, tepatnya di Bustanussalatin City Park, Banda Aceh, pada Kamis (2/7), dan disaksikan sekitar 100 orang.

Pria berusia 22 tahun dan perempuan berusia 25 tahun itu menjalani hukuman di hadapan umum sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

Barang bukti dan proses hukum lanjutan

Selain menjatuhkan hukuman cambuk, pengadilan juga memerintahkan penyitaan perangkat yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Satu unit telepon genggam serta sebuah USB flash drive yang berisi rekaman kejadian itu diminta untuk dimusnahkan sebagai barang bukti.

Latar belakang penerapan syariat di Aceh

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum syariat Islam melalui qanun daerah. Kebijakan ini mulai diperkuat setelah kesepakatan damai antara pemerintah pusat dan kelompok separatis pada 2006.

Seiring waktu, aturan tersebut semakin luas penerapannya dan mencakup berbagai pelanggaran seperti perjudian, konsumsi alkohol, perzinaan, hingga pelanggaran norma kesusilaan lainnya. Dalam kondisi tertentu, bahkan non-Muslim juga dapat dikenakan aturan ini.

Pada hari yang sama saat eksekusi berlangsung, beberapa terpidana lain juga turut menjalani hukuman cambuk terkait kasus perjudian daring dan pelanggaran kesusilaan.

Sorotan dan kritik internasional

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh kembali menuai perhatian organisasi internasional, termasuk Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut menilai bahwa hukuman fisik seperti ini termasuk bentuk perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, serta tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan apakah tindakan tersebut layak dikategorikan sebagai tindak pidana berat yang pantas dijatuhi hukuman penjara atau cambuk, terutama mengingat kontennya tersebar di media sosial dan dapat diakses oleh berbagai kalangan usia.

Meski demikian, pemerintah daerah Aceh tetap menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun yang berlaku dan memiliki dasar hukum di wilayah tersebut.

Kasus ini kembali memicu perdebatan luas mengenai batas antara penegakan norma lokal, kebebasan individu, dan standar hak asasi manusia di Indonesia.(red/lis)

0 Komentar