BLITAR – Nasib nahas menimpa K (62) atau yang akrab disapa Pak Min, seorang penjual jamu keliling asal Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Hasil jerih payahnya berjualan sejak pagi hingga sore hari raib setelah menjadi korban dugaan penipuan menggunakan uang palsu oleh sepasang pembeli yang berpura-pura membeli jamu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) saat Pak Min berkeliling menawarkan jamu di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah kisah korban menyebar dan memunculkan simpati dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, membenarkan adanya laporan terkait dugaan peredaran uang palsu yang menimpa pedagang jamu lansia tersebut. Saat ini, jajaran kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika Pak Min melintas di kawasan Patung Sapi, tepatnya di sekitar perempatan SD Ngaringan 3 menuju arah selatan. Saat itu, sepasang pria dan wanita yang berboncengan sepeda motor menghentikan korban dengan alasan ingin membeli jamu.
Keduanya kemudian memesan beberapa gelas jamu dengan total harga Rp15 ribu. Untuk membayar, pelaku menyerahkan selembar uang pecahan Rp100 ribu kepada korban.
Tanpa menyadari uang tersebut diduga palsu, Pak Min menerima pembayaran itu dan memberikan uang kembalian sebesar Rp85 ribu menggunakan uang asli hasil dagangannya.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya. Mereka mengeluarkan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu lainnya dan meminta korban menukarkannya dengan uang pecahan yang lebih kecil.
Pelaku berdalih baru saja menjual seekor sapi di pasar hewan dan membutuhkan uang kecil untuk keperluan tertentu. Karena percaya dengan alasan tersebut, Pak Min menyerahkan uang asli miliknya sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu dan nominal lebih kecil.
Sebagai gantinya, korban menerima dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang belakangan diketahui juga diduga palsu.
Akibat modus tersebut, Pak Min mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu, terdiri atas uang kembalian transaksi pembelian jamu serta uang hasil penukaran pecahan yang diberikan kepada pelaku.
Setelah memperoleh uang asli milik korban, pasangan tersebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Korban baru mengetahui dirinya menjadi korban penipuan saat mencoba menggunakan uang pecahan Rp100 ribu tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan pakan ternak. Namun, uang itu ditolak pedagang karena diduga merupakan uang palsu.
Kisah Pak Min kemudian viral di media sosial dan mengundang simpati masyarakat. Banyak warga mengajak pengguna media sosial untuk membantu dengan membeli dagangan Pak Min secara langsung sebagai bentuk dukungan atas musibah yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Gandusari langsung mendatangi rumah korban guna meminta keterangan dan memastikan kronologi kejadian.
Sementara itu, Satreskrim Polres Blitar kini terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai. Pemeriksaan keaslian uang, terutama pecahan bernilai besar, dinilai penting untuk menghindari menjadi korban modus serupa. (Red. EI)
0 Komentar