Kabar Penangkapan Kepala Bea Cukai Kediri Menguat, Diduga Jadi Tersangka Pengembangan Kasus Suap

Suasana kantor Bea Cukai Kediri pada Rabu malam (22/7).(photo by radar kediri)


KEDIRI
– Kabar penangkapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, beredar luas pada Rabu (22/7). Informasi yang dihimpun menyebutkan, Gatot diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui proses penanganan perkara, penangkapan terhadap Gatot bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT). Kasus tersebut disebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK saat Gatot masih bertugas di Jakarta.

"Bukan OTT, tetapi pengembangan saat masih menjabat di Jakarta," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka maupun penangkapan Gatot. Informasi yang beredar menyebutkan status tersangka diduga ditetapkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini juga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap impor barang sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, John mengaku dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan yang berkaitan dengan Gatot.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara suap impor barang yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah sumber juga menyebutkan, Gatot tidak diamankan saat berada di Kantor Bea Cukai Kediri maupun di wilayah Kediri. Penangkapan disebut dilakukan ketika yang bersangkutan berada di Jakarta.

"Penangkapan dilakukan di Jakarta," kata sumber lainnya.

Sementara itu, pantauan di Kantor Bea Cukai Kediri menunjukkan suasana relatif lengang. Sebagian besar lampu di area kantor tampak tidak menyala, meski di bagian dalam masih terlihat sejumlah kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai yang terparkir. Aktivitas pegawai pun tampak berlangsung terbatas.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru sebagai tindak lanjut pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik telah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka karena masih berada dalam konstruksi perkara yang sama dengan kasus sebelumnya. Sementara satu sprindik lainnya masih berkaitan dengan dugaan kepentingan pejabat Bea Cukai dalam peristiwa berbeda. Dalam perkara tersebut, penyidik masih melengkapi sedikitnya dua alat bukti sehingga belum menetapkan tersangka.

Penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil analisis penyidik atas berbagai fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap impor barang dengan terpidana John Field dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Hingga kini, KPK masih belum membeberkan secara rinci materi penyidikan, identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pengembangan perkara tersebut.(red/lis)

0 Komentar