KEDIRI- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, akhirnya terungkap salah satu faktornya melibatkan pengemudi yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial DWS (16), warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang mengemudikan mobil Hyundai Palisade putih bernomor polisi AG 55 SIS.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman membenarkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut masih berusia 16 tahun. Saat ini, DWS telah diamankan pihak kepolisian, namun belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam kondisi syok pascakejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O’Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Berdasarkan keterangan awal, mobil Hyundai Palisade melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Di jalur yang sama, terdapat sepeda motor Honda Scoopy AG 6027 VCA yang dikendarai NAL (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dengan FZ (19) sebagai penumpang yang juga berasal dari Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi serta jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, mobil tersebut menabrak motor dari belakang hingga benturan tidak dapat dihindarkan. Tabrakan keras itu membuat Hyundai Palisade kehilangan kendali dan kemudian masuk ke jalur berlawanan.
Dalam kondisi tidak stabil, mobil tersebut kembali menghantam Toyota Avanza bernomor polisi AG 1605 XR yang melaju dari arah utara ke selatan. Tidak berhenti di situ, kendaraan juga menabrak Isuzu Panther AG 1837 EY yang berada di belakang Avanza.
Akibat rangkaian tabrakan beruntun tersebut, beberapa korban mengalami luka-luka. Pengendara motor Scoopy, NAL, mengalami memar di dahi serta luka lecet di tangan dan kaki kanan. Sementara penumpangnya, FZ, mengalami luka yang lebih serius berupa memar pada pinggul dan pinggang kiri serta nyeri pada kaki kanan. Korban FZ kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Peristiwa ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami faktor kelalaian pengemudi serta aspek hukum terkait pengendara di bawah umur.(red/lis)
0 Komentar