Bima, sekilasindonesia.net - Seorang kakak, S, diduga memerkosa adiknya, K, di Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada September lalu. Modusnya, dengan menjanjikan pemberian iPhone kepada adiknya yang belum dewasa itu.
Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin, menuturkan S telah ditangkap pada Rabu (22/11/2023). "Begitu diamankan, langsung diantar ke Polres (Bima)," kata Nurdin, Kamis (23/11/2023).
Nurdin mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah K kabur dari rumah dan memilih menetap di rumah salah satu keluarganya. K enggan pulang ke rumahnya meski telah dibujuk.
Arka Wijaya ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/46/IV/2023/SPKT/Polres Bll/ Polda Bali tertanggal 26 April 2023 perihal kasus tanah. "Upaya (penangkapan) tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.
Jansen mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melaksanakan gelar perkara pada 10 November 2023. Ditemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka," ungkap Jansen.
Penyidik, Jansen menerangkan, sudah persuasif mengajak Arka Wijaya menuju Polres Buleleng. Namun, tersangka secara tidak kooperatif dengan berteriak, menentang, menantang, hingga mendorong penyidik.(red.L)
.jpeg)
0 Komentar